9.20.2010

Solusi Konflik Ciketing

Oleh: Jeje Zaenudin
Ketua Umum PP Pemuda Persis

Insiden kekerasan di Ciketing-Bekasi sudah berlalu, para pelaku tampaknya segera diproses di peng adilan, se dang kan kesehatan dua korban berangsur pulih. Namun, buntut insiden itu belum berakhir.

Upaya-upaya penyelesaian yang terbaik masih be lum disepakati. Usulan solusi permanen yang terbaik bagi konflik SA RA seperti di Ciketing sangat bergantung pada ketepatan men g analisis akar masalah pemicu konflik. Beragam tanggapan dan masukan dari berbagai pi hak, termasuk aspirasi pihak yang bertikai patut dires pons, dicermati, dan dianalisis secara komprehensif. Setidaknya ada empat pandangan sekaligus usulan untuk penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai kasus konflik antarumat beragama.

Pertama, pandangan yang berkeyakinan akar ma salah kerusuhan Ciketing dan kasus serupa lainnya ada pada tataran regulasi yang tidak tepat dan tidak kuat, yaitu Peraturan Bersama Dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 yang mengatur tempat dan pembangunan rumah peribadatan. Kare na itu, menurut pandang an kelompok ini, solusi menye luruh adalah mencabut peraturan dua menteri itu dan menggantinya dengan Undang- Undang Kerukunan Be ragama.

Kedua, kelompok yang memandang akar utama konflik antarumat beragama berada pada tataran teologis dan ideologis sekelompok penganut agama Islam yang berpaham radikal. Solusi yang ditawarkan ke lompok ini adalah menuntut dibubarkannya ormasormas Islam tersebut.

Ketiga, pandangan resmi pemerintah yang menyatakan akar masalahnya bukan pada Peraturan Dua Menteri melainkan pada tataran pelaksanaan regulasi tersebut di tingkat daerah, yang tidak di jalankan sesuai prosedur yang benar. Pandangan ini sejalan dengan ditemukannya fakta di lapangan manakala prosedur pembuatan izin pembangunan rumah ibadah ditempuh dengan potong kompas dengan menyuap pihak tertentu yang mempunyai kewenangan. Warga setempat dianggap menyetu juinya dengan bukti fotokopi KTP dan tanda ta ngan persetujuan. Namun, banyak dari mereka yang tidak tahu itu untuk persetujuan dan perizinan pembangunan gereja. Maka, solusinya adalah menegakkan peraturan secara benar dan pelanggaran terhadap prosedur resmi harus ditindak tegas.

Keempat, mereka yang berpandangan akar masa lah ada pada kesenjangan budaya antara pemeluk agama pendatang dan penduduk asli setempat. Dalam konteks Ciketing adalah antara pendatang yang beretnis Batak-Kristen dan penduduk Bekasi-Muslim yang mayoritas dari etnis Betawi. Pendapat inilah yang disampaikan para tokoh Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Baghasasi kepada anggota Watimpres yang diwakili KH Ma’ruf Amin. Menurut hemat penulis, dari empat pandangan dan masukan di atas apa yang disampaikan para tokoh BKMB paling menarik dan patut dipertimbangkan secara serius. Sebagai penduduk Bekasi yang terlibat langsung dalam berbagai forum dan aktivitas keagamaan dengan warga, penulis tidak hanya dapat menyimak apa keluhan mereka, tetapi juga dapat menghayati langsung apa yang menjadi kegelisahan warga setempat. Dengan fenomena merebaknya pembangunan gereja di sana-sini, penggunaan ‘rumah ibadah ilegal’ yang membuat kebisingan, deretan kendaraan
memadati jalan perumahan atau jalan kampung yang seringkali mengganggu lalu lintas, sementara warga asli ja rang sekali yang mempunyai kendaraan, iringiringan rombongan yang datang seakan sengaja mendemon strasikan soliditas budaya mereka tanpa berbasa-basi dan sopan santun terhadap tetangga kiri-kanan, sudah pasti mengusik rasa budaya warga setempat. Demi kian pula, munculnya kebiasaan yang cenderung dido minasi budaya luar, seperti bermain kartu, terkadang dengan minuman keras, rumah makan dengan bau amis daging babi dan anjing, sungguh suatu pergeseran budaya yang sulit diteri ma masyarakat Bekasi yang sangat Islami.

Pergeseran budaya itu kemudian dengan sederhana ditaf sir kan oleh warga setempat sebagai arogansi budaya agama tertentu di luar Islam, yang dianggap mengancam kelangsungan tradisi Bekasi yang Islami. Pendek kata, seiring dengan membanjirnya pendatang baru yang dinilai warga asli tidak bersahabat dengan norma budaya dan nilai etika yang dianut masyarakat setempat—ditambah adanya kesenjangan ekonomi—menimbul kan kesenjangan budaya dan kecemburuan sosial yang tanpa disadari berakumulasi menjadi kejengkelan kolektif pada sebagian besar penduduk asli.

Maka solusinya adalah mela ku kan pendekatan terhadap kesenjangan budaya itu. Diharapkan pencarian solusi kasus Ciketing dan la innya tidak hanya bersifat formalitas. Karena dalam kenya taannya, kesadaran bu da ya dan normaetika sosial lebih mengikat perilaku masyarakat daripada atur an baku dan for mal.

Dalam konteks ini juga harus dimengerti mengapa sering terjadi setelah prosedur resmi pembangunan rumah ibadah dipenuhi sesuai aturan, warga setempat tetap menolak dan berkeberatan. Hal ini karena prosedur formal belum menjamin terpenuhinya prosedur budaya yang menuntut jaminan keberadaan rumah ibadah tersebut tidak akan mempengaruhi tradisi, norma, dan nilai masyarakat setempat.

Dengan mempertimbangkan argumentasi di atas, solusi yang lebih tepat dan sejalan dengan aspirasi masyarakat Bekasi untuk mengatasi kemelut berkepanjangan di Ciketing adalah pendekatan kesepahaman antarbudaya. Kesepahaman budaya meniscayakan adanya dialog antarbudaya. Namun, dialog ini tidak akan bermakna apa-apa jika dilakukan sekadar basa-basi dan formalitas pada tingkat elite. Dialog yang dibutuhkan adalah dialog yang tulus, jujur, dan transparan dengan spirit persaudaraan insaniah dan wathaniyah (kemanusiaan dan kebangsaan) untuk hidup rukun dan damai. Isu sensitif, seperti kristenisasi warga setempat deng an berbagai kedok kegiatan sosial keagamaan dan munculnya budaya yang mengancam tradisi asli Bekasi, harus dijawab jujur dan ter buka oleh sau dara-saudara ki ta dari etnis Batak yang Kris ten.

Mereka harus mampu membuktikan kepada masyarakat Bekasi semua isu itu isapan jempol. Demikian juga, pembangunan rumah ibadah Kristen di lingkungan masya rakat asli Bekasi dan lingkungan mayoritas Muslim ditempuh dengan prosedur perizinan yang jujur dan transparan, dengan memberi jaminan tidak akan terjadi sikap dan perilaku yang arogan, provokatif, dan menyepelekan budaya agama setempat. Dengan cara seperti itu, kita yakin masyarakat Bekasi juga akan sangat toleran dan nyaman dengan kehadiran saudara mereka yang berbeda etnis dan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar