3.21.2011

Kajian Fiqih Ibadah II

• Hadits 1: “Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu minum dalam bejana emas dan perak, dan janganlah makan pada piring (yang terbuat dari) keduanya, Karena sesungguhnya (bejana atau piring emas dan perak itu) adalah bagi mereka (orang-orang musyrik) di dunia dan bagi kamu di akhirat.” (Muttafaq Alaih)
• Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya telah terjadi ijma’ atas haramnya makan dan minum pada keduanya.”
• Terjadi perbedaan mengenai illatnya. Ada yang mengatakan karena sombong, dan yang lain mengatakan karena terbuat dari emas dan perak.
• Diperbolehkan menggunakan emas dan perak pada tempat lain selain tempat makan dan minum. Kecuali cincin bagi laki-laki
• Hadits ini menurut madzhab penulisnya menunjukkan keharaman berwudhu dengan menggunakan bejana dari emas atau perak.

• Hadits 2: “Dari Ummi Salamah Radhiyallahu Anha ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang minum dalam bejana perak, dia telah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaq Alaih)

• Hadits 3: “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Apabila kulit disamak, maka ia telah suci.” (HR. Muslim)
• Hadits ini adalah dalil bahwa sucinya kulit yang disamak, kecuali babi.

• Hadits 4: “Dari Salamah bin Al-Muhabbiq Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah saw, “Dengan menyamak kulit bangkai, maka dapat mensucikannya.” (HR. Ibnu Hibban)

• Hadits 5: “Dari Maimunah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Rasulullah saw melewati seekor kambing yang mereka seret, maka beliau bersabda, “Bagaimana jika kalian mengambil kulitnya? Mereka menjawab, “Sesungguhnya ia telah menjadi bangkai,” Maka beliau bersabda, “(bangkai itu) dapat disucikan dengan air dan menyamaknya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

• Hadits 6: “Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyaini Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada pada negeri Ahli Kitab, bolehkah kami makan pada bejana mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah kamu makan padanya, kecuali jika kalian tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah (bejana mereka) kemudian makanlah padanya.” (Muttafaq Alaih)
• Terdapat beberapa pendapat terkait bejana Ahli Kitab:
1. Najisnya bejana Ahli Kitab, berdasarkan dzahirnya firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (QS. At-Taubah: 28)
2. Sucinya makanan Ahli Kitab: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal baginya.” (QS. Al-Maidah: 5)
• “Sesungguhnya kami hidup di sekitar Ahli Kitab dan mereka memasak babi dalam panci mereka, minum khamar dalam bejana mereka, maka Rasulullah saw, “Jika kalian mendapatkan yang lainnya.” (HR. Abu Dawud)

• Hadits 7: “Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah saw bersama para sahabatnya berwudhu dari bejana seorang perempuan musyrik.” (Muttafaq Alaih)
• Hadits ini menunjukkan sucinya bejana kaum musyrikin dan sucinya kulit bangkai dengan disamak. Karena kedua tempat bekal tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan orang musyrik, sedang sembelihan mereka adalah bangkai.

• Hadits 8: “Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa gelas Rasulullah saw pecah, lalu beliau menempelkan pada tempat yang retak itu sambungan dari perak.” (HR. Al-Bukhari)
• Hadits tersebut menunjukkan dibolehkannya menambal bejana dengan perak.



Catatan:

1. As-Sab’ah adalah Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah
2. As-Sittah adalah perawi yang enam selain Ahmad
3. Al-khamsah adalah perawi yang lima selain Al-Bukhari dan Muslim
4. Al-Arba’ah adalah perawi yang empat selain Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad
5. Ats-Tsalatsah adalah perawi yang tiga, yaitu Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i
6. Muttafaq Alaih adalah Al-Bukhari dan Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar