Dari Aisyah RA, bahawasanya kaum Quraisy dibimbangkan dengan sebuah peristiwa di mana seorang wanita dari Bani Makhzumiyah mencuri (dan wajib dipotong tangannya).
Mereka berkata, "Siapakah yang berani membicarakan masalah wanita ini kepada Rasulullah SAW (agar dimaafkan)?" Kemudian mereka berkata: "Tidak ada rasanya seseorang pun yang berani membicarakan masalah ini (supaya dimaafkan) selain Usamah bin Zaid, sahabat yang dicintai Rasulullah SAW.
Kemudian Usamah membicarakan hal tersebut pada beliau. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Apakah engkau hendak meminta dihapuskannya hukuman yang telah ditentukan oleh Allah SWT?" Beliau kemudian berdiri dan berkhotbah,
"Bahwasanya dibinasakannya orang-orang yang ada sebelum kalian adalah karena apabila ada yang mencuri dan ia termasuk golongan orang mulia di kalangan mereka, maka orang tersebut dibiarkan saja (tidak dihukum), sedangkan apabila yang mencuri itu adalah orang yang lemah, maka mereka mengeksekusinya. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh akan aku potong tangannya." (Muttafaq 'alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar