1.28.2009

Al-Wala’ wal Bara’

Wala’ adalah dekat kepada kaum muslimin, dengan mencintai mereka, membantu dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka dan bertempat tinggal bersama mereka.
Bara’ adalah memutus hubungan atau ikatan hati dengan orang-orang kafir, sehingga tidak lagi mencintai mereka, membantu dan menolong mereka serta tidak tinggal bersama mereka.
QS. Al-Maidah: 55-56
QS. Al_maidah: 51
QS. Al-Mumtahanah: 1
QS. Al-Anfal: 73
QS. Al-Mujadilah: 22

“Tali iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (HR. Ibnu Jarir)

“Siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi wala’ karena Allah dan memusuhi karena Allah maka sesungguhnya dapat diperoleh kewalian Allah hanya dengan itu…….(HR. Thabrani)
Mudahanah artinya berpura-pura, menyerah dan meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar serta melalaikan hal tersebut karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi.
QS. Al-Ma’idah: 78-80
Mudarah adalah menghindari mafsadah (kerusakan) dan kejahatan dengan ucapan yang lembut atau meninggalkan kekerasan dan sikap kasar, atau berpaling dari orang jahat jika ditakutkan kejahatannya meninbulkan kejahatan yang lebih besar.

“Sejahat-jahat kamu adalah orang-orang yang ditakuti manusia karena mereka khawatir akan kejahatannya.” (HR. Ibnu Abu Dunya)
Beberapa contoh tentang setia dan memusuhi karena Allah:
• Sikap Nabi Ibrahim as dan pengikutnya terhadap kaumnya yang kafir. QS. Al-Mumtahanah: 4, 6
• Sikap kaum Anshar terhadap saudaranya kaum Muhajirin. QS. Al-Hasyr: 9
• Sikap Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul terhadap kemunafikan ayahnya yang berkata dalam salah satu pertempuran. QS. Al-Munafiqun: 8
Menyayangi dan memusuhi para ahli maksiat dari kalangan kaum muslimin?
Bagaimana hukum menyambut dan merayakan hari raya dan pesta orang kafir atau berbelasungkawa atas duka mereka?
Hukum meminta bantuan kepada orang kafir dalam bidang bisnis. QS. Ali Imran: 118. Dalam urusan perang?
Mengutamakan tinggal dan bekerja di Negara kafir?
Hukum meniru kaum kuffar, macam dan dampaknya:

“Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad)
Macamnya ada 3:
1. Meniru dalam ajaran mereka yang batil. QS. At-Taubah: 31
2. Meniru dalam bid’ah-bid’ah agama mereka yang mereka adakan dalam hari-hari raya yang batil.
3. Meniru dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk dan budaya mereka yang buruk. QS. Al-A’raf: 32, Al-Anfal: 60, Al-Hadid: 25
Dampak negatif taqlid kepada kaum kuffar: kecintaan, kekaguman, pengekoran dan peleburan, melemahkan kaum muslimin, membantu kemusyrikan dan kebid’ahan mereka dan merusak agama kaum muslimin.
Bentuk-bentuk taqlid kepada kaum kuffar yang buruk: dunia seni, dunia gambar dan dunia olahraga ?
Sikap pasif kaum muslimin dan problematikanya:

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang dan kelembutannya adalah bagaikan satu jasad. Manakala satu anggota tubuhnya kesakitan, maka sekujur tubuhnya itu menanggungnya, tidak tidur malam dan demam.” HR. Bukhari dan Muslim)
QS. Al-Anfal: 1, Al-Hujurat: 10, At-Taubah: 123, An-Nisa: 141

Wal HamduliLlah wa Nastaghfiruh……..

1.20.2009

Ikhtilaf



Oleh: Syarifuddin Mustafa, MA

Makna ikhtilaf, khilaf dan ilmu khilaf

Ikhtilaf adalah jalan setiap orang yang berbeda dengan orang lain baik dari sikap dan ucapannya. Adapun khilaf cakupannya lebih umum dari sekadar berbeda, karena setiap yang berbeda pasti saling berseberangan/berselisih, sedangkan perselisihan dan perbedaan yang terjadi di antara sebagian manusia dalam ucapan mereka kadang dapat mengakibatkan pertikaian, maka di ambillah kata tersebut dengan pengertian pertikaian dan perdebatan, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maryam:37), (Hud:118), (Adz-Dzariyat:8), (Yunus:93)

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kalimat Khilaf dan ikhtilaf berarti perbedaan yang mutlak dalam ucapan, pendapat, keadaan, gerakan atau sikap. Adapun yang dipahami oleh sebagian pakar ilmu khilaf adalah ilmu yang dapat menjaga dan melestarikan berbagai perkara yang telah diambil intisarinya oleh seorang imam dari para imam yang lainnya, dan menghilangkan sesuatu yang bertentangan tanpa bersandarkan pada dalil khusus, karena kalau masih bergantung pada dalil tertentu, dan mengambil dalil dengannya maka disebut mujtahid dan ahli usul fiqih. Semestinya dalam perbedaan pendapat pembahasannya bukan pada masalah dalil-dalil fiqih namun cukup berpegang pada ucapan imamnya karena adanya permasalahan-permasalahan hukum secara global sebagaimana yang diduga olehnya. Hal ini cukup baginya untuk menetapkan hukum, sebagaimana ucapan imam sebagai hujah baginya guna menghilangkan/membatalkan hukum yang bertentangan seperti yang telah dilakukan oleh imamnya.

Faedah adanya perbedaan

Jika niatnya benar akan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang beberapa kemungkinan yang bisa jadi tidak membutuhkan dalil dilihat dari berbagai segi dan arahnya.
Perbedaan pendapat dapat melatih ideologi dan akal, memberikan pencerahan dalam berpendapat dan membuka wawasan untuk mencapai berbagai kemungkinan yang diterima oleh akal.
Terbukanya berbagai solusi dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sehingga tercapai solusi yang tepat terhadap situasi dan kondisi, sehingga mendapatkan kemudahan dalam beragama, dimana setiap manusia pasti berinteraksi dengannya dalam kehidupan mereka.
Pembagian khilaf dilihat dari motivasinya

1. khilaf yang dipenuhi dengan hawa nafsu

Boleh jadi perbedaan pendapat lahir dari keinginan guna mewujudkan tujuan pribadi atau kesenangan individu. Boleh jadi juga terjadi karena dorongan dan keinginan menampakkan pemahaman, keilmuan dan wawasan. Bagian pertama merupakan khilaf yang tercela dengan berbagai bentuk dan ragamnya, karena dorongan hawa nafsu lebih dominan atas kebenaran sedangkan kebanyakan hawa nafsu jarang mendatangkan kebaikan dan merupakan bisikan setan yang dapat menjerumuskan pada kekufuran. lihat firman Allah (Al-Baqarah:87), sebagaimana hawa nafsu dapat menyimpangkan keadilan dan menjerumuskan pada kezhaliman, lihat (An-Nisa:135), karena hawa nafsu orang-orang yang sesat menjadi lebih sesat dan menyimpang, lihat (Al-An’am:56), hawa nafsu juga berseberangan dan bertolak belakang dengan ilmu, pensiun kebenaran, pengarah kerusakan dan kesesatan, lihat (Shad:26), (Al-Mu’minun:71) dan Al-An’am:116)

Adapun pembagian hawa nafsu bermacam-macam sebagaimana sumbernya juga beragam, namun jika keseluruhannya tertuju dan kembali pada “Hawa nafsu dan kecintaan pribadi” maka hal tersebut akan menumbuhkan banyak kesalahan dan penyimpangan, dan manusia tidak akan terselamatkan darinya sehingga dirinya selalu dihiasi dari menyimpang pada kebenaran dan membawanya pada kesesatan sampai pada akhirnya kebenaran menjadi bathil dan ke bathil menjadi benar, na’udzubillah min dzalik.

Guna mengetahui dan menyingkap pengaruh hawa nafsu terhadap ideologi ada beberapa cara yang kita ringkas dalam dua sisi:

Sisi luar, yaitu dengan melihat perbedaan yang terjadi selalu bertentangan dengan wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw, dan tidak tampak dari wajah yang berbeda pendapat keinginan menampakkan kebenaran tapi justru jauh dan bertentangan dengan Kitabullah dan sunnah. Atau juga dengan melihat bahwa perbedaan yang terjadi berbenturan dengan akal sehat dan diterima oleh setiap insan, seperti ideologi yang mengajak pada menyembah kepada selain Allah, bertahkim pada selain syariat Allah, membolehkan zina, dusta atau omong kosong yang tidak mungkin hal ini terjadi kecuali bersumber dari hawa nafsu.
Sisi dalam diri; dengan menelitinya bahwa ideologi yang dilontarkannya merupakan hasil perenungan dan tadabbur, namun jika tidak demikian, dan dilakukan dengan serampangan, tidak memiliki ketetapan yang pasti, selalu was-was, maka dapat dipastikan hal tersebut bersumber dari hawa nafsu.
2. Khilaf yang dipenuhi kebenaran

Khilaf bisa terjadi karena adanya dorongan yang benar, ilmu dan akal. Perbedaan terhadap penentang keimanan, orang-orang kafir, syirik dan munafik merupakan hal yang wajar bahkan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan dimana seorang muslim dituntut untuk menghindar darinya dan berusaha menghilangkan dan menghancurkannya. Begitu pun perbedaan antara muslim dengan penganut kepercayaan yang menyimpang dan sesat seperti Yahudi, Nasrani, Atheis dan Komunis, namun perbedaan terhadap mereka tidak menghalanginya untuk menghancurkan dan memberantas nya dengan menyeru mereka masuk kepada agama Allah.

3. Khilaf antara terpuji dan tercela

Yaitu perbedaan yang terjadi pada masalah furu’ (cabang) dalam bidang fiqh (hukum), yang mana di dalamnya terdapat berbagai kemungkinan yang satu dengan lainnya saling memiliki kekuatan dalil dan sebab-sebabnya. Seperti perbedaan ulama pada masalah batalnya wudhu dari darah yang keluar karena luka dan muntah yang disengaja, perbedaan mereka pada masalah bacaan di belakang imam, membaca basmalah sebelum al-fatihah, menjaharkan (mengeraskan) kalimat “amin”, dan yang lainnya. Perbedaan ini bisa saja terjadi karena dorongan hawa nafsu dan bercampurnya dengan keimanan dan hawa nafsu, keilmuan dengan zhan (prasangka), Ar-rajih (dalil yang kuat) dengan marjuh (dalil yang lemah), yang diterima dengan yang tertolak oleh akal, maka hal tersebut tidak bisa ditanggulangi kecuali dengan memberikan kaidah-kaidah yang menjadi sandaran dalam menyikapi perbedaan, dhawabith (standar) yang menuntunnya, adab-adabnya, karena jika tidak demikian maka terjadi perpecahan, pertikaian dan permusuhan, sehingga kedua orang yang saling berbeda menjadi hancur dan jatuh dari derajat taqwa kepada hawa nafsu yang hina dan durjana, terjadi kesimpangsiuran dan terkuasai oleh setan.

Pendapat para ulama tentang perbedaan pendapat

Dari keterangan di atas kita bisa lihat makna, maksud dan tujuan khilaf dan juga macam-macamnya, dan para ulama banyak memberikan peringatan akan terjadinya perkhilafan dari berbagai segi dan macamnya dan menegaskan untuk menjauhinya. Imam Ibnu Mas’ud berkata, “khilaf adalah perbuatan tercela”. As-Subki berkata: sesungguhnya rahmat itu akan turun selagi tidak ada perkhilafan, seperti firman Allah (Al-Baqarah:253) dan sunnah Rasulullah saw, “Sesungguhnya Bani Israel binasa karena banyaknya pertanyaan dan perkhilafan terhadap nabi mereka”. Dan ayat-ayat begitu pun hadits-hadits banyak menegaskan akan tercelanya perkhilafan.

Dan imam As-Subki mengklasifikasi perkhilafan yang ketiga antara terpuji dan tercela, beliau membaginya pada tiga bagian:

Perkhilafan pada permasalahan usul (dasar dan pokok), yaitu permasalahan yang telah diterapkan Al-Quran, dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah bid’ah dan sesat.
Perkhilafan dalam bertukar pendapat dan peperangan, yang demikian adalah haram, karena dapat mengakibatkan penghapusan sisi kemaslahatan.
Perkhilafan pada permasalahan furu’ (cabang) dalam suatu hukum, seperti perkhilafan dalam masalah halal dan haram, dan yang lainnya. Dan yang perlu diperhatikan bahwa dalam masalah furu’ kesepakatan yang diambil adalah lebih baik daripada mempertahankan perbedaan.
Dan untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan dalam khilaf dapat kita lihat kisah nabi Harun AS yang mana beliau menganggap bahwa perkhilafan merupakan bahaya laten yang dapat memecah belah persatuan dan lebih berbahaya daripada menyembah berhala. Saat Samiri mengelabui kaum nabi Musa dengan membuat sapi dari emas sambil berkata kepada mereka, “Inilah Tuhan kalian dan Tuhan Musa” (Thoha:88) beliau tidak bereaksi sambil menunggu saudaranya nabi Musa, dan ketika nabi Musa sampai lalu melihat kaumnya bersujud dan menyembah sapi langsung menuju kepada saudaranya sambil menunjukkan wajah yang marah, namun saudaranya tidak berkata apa-apa kecuali, “Wahai anak ibu, jangan engkau jambak janggutku dan kepalaku, sesungguhnya aku khawatir engkau akan menuduhku telah memecah belah antara Bani Israel, sedang engkau tidak mau mendengar ucapanku…” (Thoha:94) beliau menjadikan kekhawatiran terjadinya perpecahan dan perbedaan sebagai dalil dan alasan untuk tidak bertindak keras dalam mengingkari penyimpangan Bani Israel, namun justru memisahkan diri dari mereka saat beliau menyadari bahwa peringatan tidak berguna bagi mereka.


FIKIH IKHTILAF
[Memahami Perselisihan Pendapat]
Menurut Al-Qur'an dan Sunnah
Oleh:Salim bin Shalih Al-Marfadi

Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Kaidah-Kaidah Untuk Memahami Ikhtilaf [Perselisihan Pendapat]


Ikhtilaf adalah perkara yang kauni (sunnatullah), sedangkan mencegahnya merupakan perkara yang syar'i.
Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya :
"Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka" [Hud : 118-119]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
"Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan" [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya]

Menyikapi perbedaan fiqih para Ulama

Oleh: Anung Al Hamat, Lc

Mukaddimah
Fenomena perbedaan:
• Manusia
• Siang dan malam
• Pohon dan buah-buahan
• Rizki dan agama
• Ad dzariyat: 49, Ali Imran: 190, Al Isra:70
Sejarah Perkembangan Ilmu Fikih

a. Masa Nabi saw: belum ada buku, para sahabat melihat rasul saw, bertanya kepada Rasul saw
b. Masa para sahabat: berpencar, berfatwa sesuai dengan yang mereka dengar atau hafal dari Rasul saw dan berijtihad
c. Merujuk kepada hadits nabi dan ijtihad para sahabat, mereka berijtihad
Sebab Perbedaan Di Kalangan Sahabat
1. Ada yang mendengar suatu hukum dari Rasul sementara yang lain tidak dan ia berijtihad
a. Hasil ijtihad mereka sesuai dengan hadits ex: Ibnu Mas’ud dengan Ma’qal tentang mahar wanita yang ditinggal mati suaminya
b. Terjadi adu argument di antara sahabat ex: Abu Hurairah dalam masalah junub pada pagi bulan Ramadhan
c. Mereka tidak mendengar hadits sama sekali Ex: Ibnu Amr yang menyuruh isterinya jika mandi junub melepas ikatan pintalan rambut yang kemudian disanggah ‘Aisyah.
2. Para sahabat melihat perbuatan Rasul saw sehingga yang satu menganggap jika dilakukan merupakan qurbah/ibadah dan yang lain memandang biasa saja. Ex: lari kecil ketika melakukan thawaf
3. Karena lupa. Ex: Ibnu Umar yang menyebut Rasul saw Umrah pada bulan Rajab namun dibantah oleh ‘Aisyah.
4. Karena berbeda dalam mengkompromikan dua pendapat. Tentang buang hajat menghadap kiblat. Ibnu Umar pernah melihat Rasul saw buang hajat membelakangi kiblat.
5. Akibat kesimpulan yang kurang akurat seperti perbedaan antara Ibnu Umar dan ’Aisyah dalam masalah mayat yang disiksa karena tangisan keluarga.
Kondisi Masyarakat
1. Terjadi perdebatan sengit dalam masalah fikih
2. Merasa nyaman dengan taklid
Maka berikutnya adalah:
a. Wajib mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah
b. Sikap terhadap ulama panutan:
1. mereka bukan maksum (terjaga dari kesalahan)
2. mereka tidak sengaja menyelesihi Rasul saw
Macam-Macam Ikhtilaf (Perbedaan)
1. Tanawwu’ (pariatif)
2. Tadhod (kontradiktif)
Antara Ikhtilaf (Perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)
Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpecahan). Namun setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruq atau iftiraq antara lain karena:
1. Faktor pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’ashub (fanatisme) yang tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya.
2. Salah persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ sebagai masalah ushul).
3. Tidak menjaga moralitas, akhlaq, adab dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain.
4. Berpeluang menjadi barometer al wala dan al bara
Sebab – Sebab Terjadinya Ikhtilaf
Dapat disimpulkan dan dikelompokkan kedalam empat sebab utama:
1. Perbedaan pendapat tentang valid - tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).
2. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya.
3. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.
4. Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya.
Bagaimana Menyikapi Ikhtilaf ?
1. Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq secara proporsional.
2. Memfokuskan dan lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat, daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah-masalah khilafiyah misalnya.
3. Memahami ikhtilaf dengan benar
4. Memadukan dalam mewarisi ikhtilaf para ulama terdahulu dengan sekaligus mewarisi etika dan sikap mereka dalam ber-ikhtilaf.
5. Mengikuti pendapat (ittiba’) ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang rajih (kuat) setelah mengkaji dan membandingkan berdasarkan metodologi (manhaj) ilmiah yang diakui.
6. Untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah yang bisa bersifat personal individual, maka masing-masing berhak untuk mengikuti dan mengamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (yang kuat) menurut pilihannya.
7. Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau tatharruf (ekstrem), misalnya dengan memiliki sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam masalah-masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah.
8. Tetap mengutamakan dan mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah furu’ yang diperselisihkan.
9. Tidak menerapkan prinsip atau kaidah wala’ dan bara’ dalam bersikap terhadap fenomena ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah.
10. Menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah tetap berada di wilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan, dan tidak masuk ke wilayah hati, sehingga berubah mejadi perselisihan perpecahan (ikhtilafut- tafarruq), yang akan merusak ukhuwah dan melemahkan tsiqoh (rasa kepercayaan) di antara sesama kaum mukminin.
11. Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut madzhab lain sesuai kaidah berikut ini: Perlakukan dan sikapilah orang lain, kelompok lain dan penganut madzhab lain sebagaimana engkau, kelompok dan madzhabmu ingin diperlakukan dan disikapi! Serta janganlah memperlakukan dan menyikapi orang lain, kelompok lain dan pengikut madzhab lain dengan perlakuan dan penyikapan yang tidak engkau inginkan dan tidak engkau sukai untuk dirimu, kelompokmu atau madzhabmu!
ADAB IKHTILAF
• Mendengarkan Argumentasi dan pandangan orang Lain
• Mengemukakan bukti
• Ramah dalam memberikan bantahan
• Menyebutkan sisi kesamaan sebelum sisi perbedaan
• Rendah hati dalam memberikan bantahan
• Memastikan tempat perbedaan
• Mengembalikan persoalan kepada Allah dan rasul-Nya dalam masalah syari'at.
• Menjauhi tindakan mencela dan menjatuhkan martabat orang lain
• Mengidentifikasi jenis perselisihan
• Bersikap obyektif
Pelajaran dan Teladan dari Ulama Salaf
1. Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz : 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih 393).
2. Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid/sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ” Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ” Hai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).
4. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,”Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan diantara para ulama fiqih, aku tidak pernah melarang seorang pun diantara saudara-saudaraku untuk mengambil salah satu pendapat yang ada” (Al-Faqih wal Mutafaqqih : 2/69).
5. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur rahimahullah (atau Harun Ar-Rasyid rahimahullah) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh ummat Islam. Namun Imam Malik sendiri justeru menolak hal itu dan meminta agar ummat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).
6. Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifah rahimahullah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).
7. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang,”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?” Imam Ahmad pun menjawab,”Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).
8. Imam Abu Hanifah rahimahullah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras ... (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).
9. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah rahimahullah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir (lihat: Al-Inshaf : 110).
10. Diceritakan dari Imam Abu Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali rahimahullah bahwa, pernah ada seorang ulama fiqih yang datang kepada beliau untuk belajar dan membaca kitab fiqih berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Abu Ya’la rahimahullah) bertanya tentang negeri asalnya, dan iapun memberi tahukannya kepada beliau. Maka beliau berkata kepadanya: Sesungguhnya penduduk negerimu seluruhnya mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, lalu mengapakah engkau meninggalkannya dan ingin beralih ke madzhab kami? Ia menjawab: Saya meninggalkan madzhab itu karena saya senang dan tertarik denganmu. Selanjutnya Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata: Ini tidak dibenarkan. Karena jika engkau di negerimu bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad rahimahullah, sedangkan seluruh masyarakat di sana mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka engkau tidak akan mendapatkan seorangpun yang beribadah (dalam madzhab Ahmad rahimahullah) bersamamu, dan tidak pula yang belajar denganmu. Bahkan sangat boleh jadi justru engkau akan membangkitkan permusuhan dan menimbulkan pertentangan. Maka statusmu tetap berada dalam madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah seperti penduduk negerimu adalah lebih utama dan lebih baik (lihat: Al-Muswaddah Fi Ushulil Fiqhi Li Aali Taimiyah hal. 483).
KETIKA PERBEDAAN HARUS TERJADI
• Tauhid
• Ilmu
• Amal jama’i (kerja kolektif)
• Mutaba’ah
• Tazkiyah
• Amar ma’ruf, nahi mungkar dan jihad. Jika tidak ada maka i’dad
• Bersatu membela kebenaran dan menjaga hubungan dengan yang lain

Referensi:
1. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim (edisi Indonesia)
2. http://konsultasisyariah.net
3. http://sharinggan.dikti.net
4. Hiwar Hadi Ma’a as Syaikh Ghazali
5. http://hadith.al-islam.com
6. Fikhul Khilaf, Jamal Sulthan
7. Buku-buku lain karya; Al Bayanuni, Sa’id Abdul ’Adzim, al Qarni

Ma'rifatullah


Makna Ma’rifatullah
Kewajiban bagi seorang hamba Allah SWT yang mengikrarkan dirinya Muslim adalah mengenal Allah SWT ( ma’rifatullah ), sebagai Tuhan semesta alam. (Q.s. Al–Fatihah: 2).

Syaikh Muhammad Tamimi menyatakan bahwa ma’rifatullah adalah meyakini Allah SWT yang telah memelihara manusia dan memelihara semesta alam ini dengan segala nikmat yang dikarunikan-Nya. Dialah sesembahan yang haq.


Sebagaimana firman Allah SWT :
“ Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan ( yang patut di sembah ) selain Allah SWT. “(Q.s.Muhammad: 19)
“ Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia: ( demikian pula ) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, maka tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha perkasa, Maha bijaksana” (Q.s. Ali imran: 18)

Sebagaimana perintah pertama Rasulullah SAW kepada Mu’adz ke Yaman yaitu :
“ Hendaklah yang pertama kali kamu serulan kepada mereka adalah bersdaksi “ Sesungguhnya tidak ada tuhan ( yang berhak disembah ) kecuali Allah. Dalam riwayat lain “ agar mereka mengesakan Allah “ (Muttafaq alaih)

Ibnu Rajab berkata “ Al-Ilaah ( Tuhan ) ialah Dzat yang dita’ati dan tidak dimaksiati, dengan rasa cemas, pengagungan, cinta, takut, pengharapan, tawakkal, meminta dan berdo’a (memohon ) kepada-Nya. Ini tidak selayaknya ( diberikan ) kecuali untuk Allah Azza wa Jalla”. Dalam surat Ar-Ra’du ayat 14 Allah SWT menegaskan “ Hanya kepada Allah lah do’a yang benar “

Menurut Ali bin Abi Thalib makna ayat ini adalah Tauhid, sedangkan menurut Ibnu Abbas adalah Tidak ada tuhan selain Allah SWT
Maka ma’rifatullah adalah kewajiban pengenalan seorang hamba kepada Allah SWT yang merupakan pintu pertama dari tiga landasan pokok ( Ushuluts Tsalatsah ) bagi seorang muslim.

Jalan Ma’rifatullah
Seorang muslim harus senantiasa berusaha mengenal Allah SWT melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya, sehingga dengan melihat kekuasaan Allah SWT dia lebih yakin untuk menyembah –Nya.

A. Ayat Qur’aniyyah
Yaitu tanda – tanda dari firman Allah SWT yang tersusun dalam kitabullah Al- Quranul Karim, seorang muslim wajib membaca, mengkaji, memahami dan mengamalkannya.
Allah SWT berfirman :
“ Wahai manusia ! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang – orang sebelum kamu,agar kamu bertaqwa …(Q.s. Al-Baqarah : 21)
“ Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada satu dalil pun baginya tentang itu.Maka perhitungannya hanya pada Tuhannya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung” (Q.s. Al-Mu’minun ; 117), ( Q.s. Al-Hajj ; 62 )

B. Ayat Kauniyyah
Yaitu tanda – tanda seluruh kekuasaan dan ciptaan Allah SWT yang ada di bumi dan di alam ini seperti : malam, siang, matahari, bulan, tujuh langit bumi dan manusia.
Allah SWT berfirman :
“ Dan di antara tanda- tanda kekuasaan-Nya ialah malam,siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah pula kamu bersujud kepada bulan,tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu benar-benar hanya kepadanya beribadah” (Q.s. Fushshilat: 37 ), (Q.s. Ar-Rum ; 20-25 )

Cara Ma’rifatullah
Pengenalan seorang hamba kepada Allah SWT haruslah melalui jalan yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Inilah rangkaian yang terpadu dalam Ibadah, sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan berkaitan dengan Q.s. Al-Baqarah ayat 21-22 : “ Hanya Pencipta segala sesuatu yang ada inilah yang berhak disembah dengan segala macam ibadah “

Diantaranya : Islam, Iman, Ihsan, do’a, khauf, tawakkal, cinta, cemas, khusyu dan macam lainnya.
Allah SWT berfirman :
“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan-Nya “ ( Q.s. An-Nisaa’ :36 )
“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan untuk beribadah kepada-Ku” (Q.s. Adz-Dzariyat: 56 )

Syaikh Muhammad Tamimi berkata : Ibadah disini adalah Tauhid. Perintah Allah SWT yang paling agung adalah tauhid yaitu memurnikan ibadah untuk Allah SWT semata-mata.
Ibadah adalah segala perbuatan yang di ridhai Allah SWT baik perbuatan hati, lisan maupun anggota badan yang dilakukan oleh manusia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dengan mengharap keridhaan Allah SWT

Ibadah akan diridhai apabila memenuhi 3 prinsip,yaitu :
1. Ketaatan yaitu taat dan patuh menjalankan apa yang diperintahkan Agama Islam. ( Q.s.An-Nahl: 97 )
2. Ilmu dan Faham yaitu memahami dasar dan tata cara ibadah sehingga benar ibadah kita ( Q.s.Al-Isra : 36 )
3. Ikhlas yaitu membersihkan tujuan ibadah dari selain mengharap keridhaan Allah SWT semata { Q.s. Al-Bayyinah : 5 ), ( Q.s. Al-Baqarah : 139 )

Oleh karena itu Ma’rifatullah merupakan kewajiban pertama bagi seorang muslim, sehingga keyakinan kepada Allah SWT lebih mantap. Maka marilah kita senantiasa mengenal Allah SWT dalam rangkain ibadah. wh

Ma'rifah ar-Rasul

Hari itu adalah hari yang sangat mengharukan ketika Madinah digemparkan oleh berita wafatnya Rasulullah saw. Sahabat Abu Bakar bergegas mendatangi rumah Rasulullah saw., tiada kata yang terucap sesampainya di rumah Rasulullah saw beliau langsung masuk dan mendapati Rasulullah terbaring ditutup kain, setelah menyingkap kain di wajah Rasulullah saw lalu Abu Bakar mendekap dan mencium wajahnya dan air mata pun menetes di pipinya.

Sementara itu Sahabat Umar bin Khattab dengan penuh emosi dan pedang di tangan berkata lantang kepada orang banyak: “Rasulullah saw tidak wafat tetapi sedang pergi menghadap Rabb-nya sebagaimana Nabi Musa, dan beliau tidak akan wafat sampai orang-orang munafik musnah.” Beberapa kali Abu Bakar menenangkan Umar, namun umar tidak menggubrisnya. Hingga kemudian Abu Bakar meninggalkannya dan berseru kepada manusia: “Wahai manusia, barangsiapa di antara kalian menyembah Muhammad, maka ketahuilah bahwa Muhammad telah wafat. Dan barang siapa yang menyembah Allah maka sesungguhnya Allah maha hidup dan tidak mati. Allah swt berfirman;

“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh Telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali_imran: 144)

Mendengar ayat itu Umar seketika lemas, iapun jatuh terduduk di tanah dan air matanya menetes. Ia merasa seolah-olah ayat ini baru turun dan iapun menyadari bahwa orang yang sangat dicintainya telah pergi meninggalkannya.

Lain halnya dengan kisah sahabat Khubaib bin Adi yang telah tertangkap oleh orang kafir hingga kemudian dieksekusi dengan cara disalib. Sebelum disalib, para pemuka Quraisy mendatanginya sambil berkata kepadanya:“Sukakah engkau jika Muhammad menggantikan posisimu pada saat ini dan engkau pulang dengan selamat berkumpul bersama anak istrimu? Dengan lantang Khubaib menjawab: “Demi Allah, aku tida sudi bersama anak istriku selamat menikmati kesenangan dunia, sedang Rasulullah terkena musibah, walaupun hanya tergores sepotong duri.”

Begitulah ekspresi kecintaan seorang Khubaib kepada Rasulullah saw., sampai-sampai Abu Sufyan kagum dan berkata: “Sungguh, belum pernah aku melihat manusia yang sangat mencintai manusia lain seperti halnya sahabat-sahabat Muhammad terhadap Muhammad.”

Bukan hanya Khubaib bin Adi yang mampu mengekspresikan kecintaannya kepada Rasulullah dengan pengorbanan jiwa. Ada sahabat Abu Dujanah yang sekujur tubuhnya dipenuhi anak panah menjadi tameng hidup bagi Rasulullah saw dalam perang Uhud. Demikian pula Ziyad bin Sakan yang sekujur tubuhnya hancur terkena pedang, tombak, dan anak panah. Dia tidak beranjak dari posisinya melindungi Rasulullah saw sampai ia syahid di atas pangkuan Rasulullah.

Selain oleh umat Islam, Rasulullah saw dikenal dan dikagumi oleh orang-orang non muslim termasuk sebagian Orientalis Barat. Di antara yang menaruh simpati kepada Rasulullah saw adalah Prof. Dr. Bosworth Smith yang menyatakan dalam bukunya: “Muhammad sebagai kepala Negara sekaligus pemimpin agama, tanpa membutuhkan pasukan yang selalu disiagakan di markas. Tidak mempunyai istana, tanpa memungut pajak yang dilaksanakan secara paksa kepada rakyatnya, dan kalau ada orang yang berani mengaku berterus terang sebagai pembawa kebenaran Risalah Ilahi, tidak lain Muhammad itulah orangnya. Dialah orang yang memiliki kekuasaan tanpa alat pembantu….”

Bukan hanya Bosworth yang kagum tehadap Rasulullah saw., Michael Hart menulis sebuah buku seratus tokoh terkemuka dan paling berpengaruh di dunia. Ia menempatkan Rasulullah saw pada posisi yang pertama.

Namun saying baik Bosworth maupun Hart hanya sebatas pengagum yang kekagumannya tidak melahirkan keimanan yang membuat mereka menjadi pengikut Rasulullah (muslim). Maka yang dibutuhkan bukanlah kekaguman kepada pribadi Rasulullah semata tetapi kecintaan yang melahirkan ketaatan.

Kecintaan kepada Nabi bisa diekspresikan dalam banyak bentuk di antaranya:
1. Taat dan patuh kepadanya sebagai pembawa Risalah

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. an-Nisaa: 80)

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An_nur: 51)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. al-Hasyr: 7)

“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”(QS. Ali-Imran: 32)

2. Mengikuti ajarannya

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali-Imran: 31)

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)

3. Meneladaninya

“Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
4. Meneruskan da’wahnya, menyebarkan Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin, beramar ma’ruf nahi munkar, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya. wh